KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
NOMOR : H-08-PR.07.10 - TAHUN 2000
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
MELALUI KANTOR WILAYAH
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman R.I. untuk menerima permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman R.I. untuk menerima permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362) dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3679);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681);
4. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
5. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek;
6. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek;
7. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten;
8. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek;
9. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman R.I.;
10. Keputusan Presiden R.I. Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995;
11. Peraturan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01.HC.03.01-Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan ;
12. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10- Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
13. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.06-HC.02.01- Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
14. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.07-HC.02.10- Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
15. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10- Tahun 1996 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten;
16. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan Hak atas Kekayaan Intelektual.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual seperti yang terlampir pada Surat Keputusan ini.
Pasal 2
Petunjuk pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 terdiri dari pedoman untuk memudahkan pelaksanaan pendaftaran, dan ringkasan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam Pasal 3 (selanjutnya disebut "Ringkasan").
Pasal 3
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
HAK CIPTA :
a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997; dan
b. Peraturan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
PATEN :
a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 ;
b. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
c. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten;
d. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
e. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M. 06-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
f. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M. 07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Subtantif Paten; dan
g. Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.01-HC.02.10- Tahun 1996 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
MEREK :
a. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997;
b. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek;
c. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek; dan
d. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek.
Pasal 4
Dalam hal terdapat ketidak jelasan dan/ atau perbedaan tafsir antara Ringkasan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang dipergunakan adalah naskah dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Pasal 5
Petunjuk Pelaksanaan Permohonan Pendaftaran Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Indikasi Geografis akan diatur lebih lanjut.
Pasal 6
Permohonan Paten dan Merek dengan hak prioritas dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
Permohonan Paten dengan sistem Patent Cooperation Treaty hanya dapat dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Pasal 8
Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 8 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
ttd
A. ZEN UMAR PURBA
NIP. 130517313
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
NOMOR : H1-08.07.10- TAHUN 2000
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PADA KANTOR WILAYAH
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
UMUM
1. Permohonan untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual ("HaKI") dan permohonan lainnya dibidang HaKI diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melalui loket penerimaan di setiap Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2. Biaya permohonan HaKI adalah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
3. Pembayaran biaya permohonan disetorkan pada rekening nomor 311928974 Bank Rakyat Indonesia Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
4. Petugas loket menerima permohonan yang telah memenuhi persyaratan dengan mencantumkan :
a. tanggal, bulan, tahun serta waktu penerimaan (jam dan menit);
b. nomor agenda meliputi kode wilayah, jenis HaKI, tahun dan nomor urut penerimaan.
5. Kode wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 huruf b adalah kode wilayah seperti yang ditentukan dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor : A-UM.02.01-24 tanggal 27 Maret 1995.
6. Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk olehnya membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan yang telah diterima.
7. Pada hari yang sama dengan tanggal penerimaan lengkap permohonan seperti dimaksud dalam butir 4 Kantor Wilayah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual:
a. lembar pertama permohonan yang telah diterima sesuai ketentuan butir 4 dengan menggunakan facsimile; dan
b. berkas permohonan lengkap melalui Pos Tercatat atau fasilitas pengiriman sejenis.
8. Surat menyurat yang berkaitan dengan permohonan HaKI disampaikan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual kepada pemohon atau kuasanya dengan tembusan kepada Kantor Wilayah yang menerima permohonan tersebut.
BAB II
HAK CIPTA
Bagian Pertama
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
− buku dan karya tulis lainnya : 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
− program komputer : 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut
− CD/VCD/DVD : 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
− alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
− lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
− drama : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
− tari (koreografi) : 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
− pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
− pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
− karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
− karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
− seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
− seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
− arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
− p e t a : 1 (satu) buah;
− fotografi : 10 (sepuluh) lembar;
− sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
− terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
− tafsir, saduran dan bunga rampai : 2 (dua) buah naskah;
c. salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar
1. Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. bukti pengalihan hak yang dapat berupa :
− fatwa waris,
− akta hibah,
− surat wasiat atau
− akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang ;
b. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
c. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
d. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
e. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan /atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan :
a. judul ciptaan;
b. nomor pendaftaran ciptaan;
c. nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan
d. nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
d. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
Bagian Keempat
Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar
1. Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Ciptaan Terdaftar
1. Permohonan penghapusan ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan serta alasan permohonan penghapusan.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; dan
c. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
BAB III
PATEN
Bagian Pertama
Permohonan Paten
1. Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris : rangkap 2 (dua); dan
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (Lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
h. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan Substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (Tiga ratus limah puluh ribu rupiah).
3. Penulisan deskripsi, klaim , abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut :
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut :
(1) dari pinggir atas : 2 cm
(2) dari pinggir bawah : 2 cm
(3) dari pinggir kiri : 2,5 cm
(4) dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan disebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan sobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Bagian Kedua
Permohonan Pemeriksaan Substantif.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Bagian Ketiga
Permohonan Perubahan Nama
dan/ atau Alamat Pemohon Paten
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan :
a. salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah).
Bagian Keempat
Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
1. Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.60.000,- (Enam puluh ribu rupiah).
BAB IV
MEREK
Bagian Pertama
Permohonan Pendaftaran Merek
1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas ; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bagian Kedua
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
1. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1. Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :
- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
- nama dan alamat pemilik lama; dan
- nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan :
a. bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
- surat perjanjian jual beli;
- surat wasiat;
- surat hibah yang dibuat didepan notaris;
- surat penetapan waris oleh pengadilan.
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
f. surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :
- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat;
- nama dan atau alamat pemilik lama; dan
- nama dan atau alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan :
a. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
1. Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2. Permohonan wajib melampirkan :
a. bukti identitas pemilik merek terdaftar;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
c. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
d. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Bagian Keenam
Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
1. Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
b. surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.
Bagian Ketujuh
Permohonan Petikan Merek Terdaftar
1. Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bagian Kedelapan
Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
1. Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah).
Bagian Kesembilan
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum
1. Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai Daftar Umum diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bagian Kesepuluh
Permohonan Keterangan Tertulis
Mengenai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar
1. Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan merek dan nomor pendaftaran;
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. 5 (lima) lembar contoh etiket merek yang dimohonkan keterangan tertulis;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.125.000,-(Seratus dua puluh lima ribu rupiah).sumber : www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid=5841
Tidak ada komentar:
Posting Komentar