Rabu, 28 Oktober 2009

SEJARAH BERDIRINYA PERUM PERURI

Uang merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan. Uang bagi suatu Negara bukan hanya sekedar alat pembayaran saja,tapi juga menandakan bahwa Negara itu merdeka dan berdaulat,karena itu setiap Negara merdeka berusaha mengeluarkan mata uang.
Setelah proklamasi kemerdekaan,pemerintah membentuk suatu tim untuk mencetak uang yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia). Pelat cetak pertama dibuat dari seng dan diberi tanggal 17 Oktober 1945,sedangkan pelaksanaan pencetakan dimulai bulan Januari 1946 di Percetakan Republik Indonesia,Salemba. Meskipun mengalami bermacam kesulitan pencetakan karena masih adanya Belanda di Indonesia,akhirnya ORI berhasil dicetak dalam jumlah yang cukup untuk diedarkan dan telah diumukan oleh DR. Moh. Hatta sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Perum Peruri merupakan badan usaha milik pemerintah yang ditugaskan untuk mencetak uang untuk Negara Republik Indonesia. Perum Peruri didirikan pada tahun 1971 yang merupakan gabungan dua perusahaan Negara yaitu P.N. Pertjetakan Kebajoran (PERKEBA) dan P.N. Arta Yasa. P.N. PERKEBA adalah percetakan uang kertas,sedangkan P.N. Arta Yasa adalah percetakan uang logam. Karena misi dari kedua perusahaan itu sama,maka demi efisiensi dan efektivitas pengelolaannya pemerintah menggabungkannya menjadi satu dengan nama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) tanggal 15 September 1971 dengan Kolonel Subono Mantofani, SH sebagai Direktur Utama.
Tujuan dan lapangan usaha PERURI adalah melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijkasanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya degan mengadakan usaha-usaha dibidang percetakan uang dang barang lainnya. Adapun lapangan usaha meliputi :
- Mencetak uang kertas dan logam untuk Bank Indonesia.
- Mencetak barang-barang cetakan berharga,baik logam atau kertas untuk Pemerintah,Bank Indonesia,Lembaga-lembaga Negara atau Umum.
- Melakukan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan Perusahaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan.

1 komentar: